Skip to main content

Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Agar Usaha Rental Mobil Tetap Aman Terlindungi



Setiap pengusaha pasti menginginkan bisnis yang dijalankannya dapat berjalan secara berkelanjutan. Untuk itu banyak persiapan yang harus dilakukan mulai persiapan modal, operasional, hingga upaya untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi. 

Tidak terkecuali bagi pemilik usaha rental mobil, sebagai pemilik usaha rental mobil, upaya mitigasi risiko dengan memberikan perlindungan ekstra agar dapat mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan penting untuk dilakukan. Tentunya, beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan, namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita jika mobil rental yang kita miliki hilang akibat dicuri oleh orang lain? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

 “Jika mobil rental yang hilang sudah dilindungi asuransi mobil maka harus dipastikan penggunaaan yang tertera di polis harus penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi karena mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan lainnya, serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak termasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim,” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

 

Melengkapi pernyataan Iwan, berdasarkan pasal lainnya yang tertuang pada PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya. Kendati apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan, sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui. Namun jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.

 

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim agar klaim mobil rental/sewa dapat diterima jika terjadi kerugian atau kerusakan, diantaranya:

 

1.      Pastikan penggunaan pada Polis asuransi mobil adalah penggunaan komersial. Apabila saat ini masih merupakan polis penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto untuk melakukan endorsement menjadi polis penggunaan komersial.

2.     Pastikan kembali identitas penyewa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat-surat lainnya yang menyatakan keresmian penyewaan mobil terkait.

3.     Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) penyewa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil rental atau dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam keadaan aktif dan berlaku.

4.     Pengemudi tidak dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

5.     Pengemudi tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

 

Guna klaim dapat semakin mudah diajukan, Iwan menghimbau bagi para pemilik mobil rental untuk menggunakan dashcam pada masing-masing mobil yang disewakan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian yang kuat ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi. Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

 

Selain memastikan penggunaan polis sesuai dengan kebutuhan yaitu penggunaan pribadi atau komersial, penting juga bagi para pemilik polis untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Hyundai Merilis Tampilan Visual Hyundai Stargazer yang Didesain Khusus untuk Indonesia

Jakarta, 17 Juni 2022 - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)  merilis tampilan visual Hyundai Stargazer sebagai produk  Multi Purpose Vehicle  (MPV) yang dirancang khusus untuk Indonesia. Tampilan eksterior dari mobil tersebut menghadirkan desain dengan karakteristik yang dinamis, ekspresif, dan futuristis.    Hyundai Stargazer dirancang untuk hadir sebagai kendaraan dengan tampilan menarik sekaligus menjadi solusi atas kondisi jalanan di Indonesia. Konsep tipologi  Sleek One Box   dengan desain  one curve  yang menciptakan profil aerodinamis memberikan kesan interior yang lapang. Konsep tersebut semakin menegaskan Hyundai Stargazer sebagai MPV inovatif yang tangguh dan sesuai untuk segala iklim. Bagian paling ikonik yang terlihat adalah  Horizontal DRL   dan  Distinctive H Rear Lamp  yang melengkapi tampilan depan dan belakang kendaraan.   Woojune Cha, President Director PT Hyundai Motors Indonesia  mengungkapkan,...

Gunakan Aplikasi Seafood Advisor untuk Pilih Produk Ramah Lingkungan

Indonesia memiliki beragam pangan, salah satu diantaranya yakni seafood yang menjadi hidangan favorit masyarakat Indonesia. Menurut laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), angka konsumsi ikan nasional tahun 2020 sebesar 56,39 kg/kapita. Angka ini naik 3,47% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 54,5 kg/kapita. Seiring meningkatnya konsumsi produk seafood di Indonesia, Yayasan WWF Indonesia bekerja sama dengan Rotary Bali Pecatu District 3420, dan berbagai komunitas lain di Bali menyelenggarakan kampanye seafood ramah Lingkungan dengan tema Bé Sustainable, Be a Smart Seafood Love., Kampanye publik ini dilaksanakan secara langsung di area Terrace Hub Plaza Renon, Bali pada 25-26 Juni 2022. Sesederhana arti tema yang diusung, jadilah pecinta seafood yang pintar, Yayasan WWF Indonesia mengajak para konsumen seafood untuk dapat lebih bijak dalam pemilihan produk seafood yang akan dibeli. Selain itu, Bé yang mengandung arti daging-dagingan dalam Bahasa Bali menekankan untuk memi...

Mobil Listrik Wuling, Katanya Dijual Terjangkau

Wuling akhirnya memperlihatkan mobil listrik Wuling EV. Hal tersebut merupakan bagian dari langkah Wuling untuk mewujudkan komitmennya dalam percepatan elektrifikasi kendaraan. Mobil EV yang akan segera dipasarkan di Indonesia ini mengaplikasikan bahasa desain future-tech yang memadukan sentuhan masa depan dan teknologi. “Wuling telah menampilkan kendaraan listrik berbasis GSEV di berbagai ajang pameran otomotif di Tanah Air sejak tahun 2018 sebagai bentuk kesiapan Wuling dalam memasuki era elektrifikasi kendaraan di Indonesia dan dalam waktu dekat kami akan mewujudkannya. Kami sangat mengapresiasi sambutan positif yang diberikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam menyambut kehadiran kendaraan listrik Wuling. Tentunya hal ini yang mendorong kami untuk terus berinovasi melalui kendaraan ramah lingkungan,” ujar Dian Asmahani Brand & Marketing Director Wuling Motors. Desain Wuling EV Berbicara mengenai desain Wuling EV, kendaraan listrik yang compact ini mengusung bahasa desain ...