Skip to main content

Perhatikan Hal-Hal Berikut Ini Agar Usaha Rental Mobil Tetap Aman Terlindungi



Setiap pengusaha pasti menginginkan bisnis yang dijalankannya dapat berjalan secara berkelanjutan. Untuk itu banyak persiapan yang harus dilakukan mulai persiapan modal, operasional, hingga upaya untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi. 

Tidak terkecuali bagi pemilik usaha rental mobil, sebagai pemilik usaha rental mobil, upaya mitigasi risiko dengan memberikan perlindungan ekstra agar dapat mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan penting untuk dilakukan. Tentunya, beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan, namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali kita jika mobil rental yang kita miliki hilang akibat dicuri oleh orang lain? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

 “Jika mobil rental yang hilang sudah dilindungi asuransi mobil maka harus dipastikan penggunaaan yang tertera di polis harus penggunaan komersial bukan penggunaan pribadi karena mobil tersebut digunakan untuk menerima balas jasa seperti direntalkan, disewakan, taksi online, antar jemput, kendaraan pariwisata, dan lainnya, serta harus dipastikan kejadian yang terjadi tidak termasuk hal yang dikecualikan dalam polis, maka dapat diklaim,” ujar Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto.

 

Melengkapi pernyataan Iwan, berdasarkan pasal lainnya yang tertuang pada PSAKBI pasal 3 ayat 1.2, pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya. Kendati apabila mobil rental mengalami kehilangan akibat dibawa pergi oleh penyewa maka hal tersebut termasuk dalam kategori penggelapan, sehingga berdasarkan polis PSAKBI hal tersebut tidak dijamin oleh perusahaan asuransi dan klaim tidak dapat disetujui. Namun jika mobil rental dicuri oleh pencuri (bukan penyewa) saat sedang menggunakan mobil rental, maka kondisi ini masuk ke dalam kategori pencurian sehingga dapat dijamin oleh perusahaan asuransi yang mana sesuai dengan PSAKBI pasal 1 ayat 1.3, yakni kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan.

 

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan sebelum mengajukan klaim agar klaim mobil rental/sewa dapat diterima jika terjadi kerugian atau kerusakan, diantaranya:

 

1.      Pastikan penggunaan pada Polis asuransi mobil adalah penggunaan komersial. Apabila saat ini masih merupakan polis penggunaan pribadi, pemegang polis dapat menghubungi pihak asuransi Garda Oto untuk melakukan endorsement menjadi polis penggunaan komersial.

2.     Pastikan kembali identitas penyewa seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat-surat lainnya yang menyatakan keresmian penyewaan mobil terkait.

3.     Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) penyewa serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil rental atau dokumen tambahan lainnya yang dibutuhkan dalam keadaan aktif dan berlaku.

4.     Pengemudi tidak dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

5.     Pengemudi tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).

 

Guna klaim dapat semakin mudah diajukan, Iwan menghimbau bagi para pemilik mobil rental untuk menggunakan dashcam pada masing-masing mobil yang disewakan karena dapat digunakan sebagai bukti pendukung laporan kepolisian yang kuat ketika kerugian terjadi sehingga mempermudah klaim untuk bisa diterima oleh pihak asuransi. Bagi pemilik asuransi Garda Oto, klaim dapat mudah diterima apabila klaim diajukan selambatnya 5 hari setelah kejadian dan mengikuti prosedur yang berlaku serta memastikan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

 

Selain memastikan penggunaan polis sesuai dengan kebutuhan yaitu penggunaan pribadi atau komersial, penting juga bagi para pemilik polis untuk meninjau kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

Comments

Popular posts from this blog

Hyundai Merilis Tampilan Visual Hyundai Stargazer yang Didesain Khusus untuk Indonesia

Jakarta, 17 Juni 2022 - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)  merilis tampilan visual Hyundai Stargazer sebagai produk  Multi Purpose Vehicle  (MPV) yang dirancang khusus untuk Indonesia. Tampilan eksterior dari mobil tersebut menghadirkan desain dengan karakteristik yang dinamis, ekspresif, dan futuristis.    Hyundai Stargazer dirancang untuk hadir sebagai kendaraan dengan tampilan menarik sekaligus menjadi solusi atas kondisi jalanan di Indonesia. Konsep tipologi  Sleek One Box   dengan desain  one curve  yang menciptakan profil aerodinamis memberikan kesan interior yang lapang. Konsep tersebut semakin menegaskan Hyundai Stargazer sebagai MPV inovatif yang tangguh dan sesuai untuk segala iklim. Bagian paling ikonik yang terlihat adalah  Horizontal DRL   dan  Distinctive H Rear Lamp  yang melengkapi tampilan depan dan belakang kendaraan.   Woojune Cha, President Director PT Hyundai Motors Indonesia  mengungkapkan,...

Daihatsu Luncurkan Facelift Astra Daihatsu Sigra, Mulai Rp 129,5 Juta sampai Rp 174,7 Juta

Sebagai salah satu pelopor kendaraan LCGC, Sigra menjadi model dengan kontribusi nomor 1 pada penjualan Daihatsu secara nasional sejak Januari – Mei 2022, dan terbukti mampu mewujudkan #MimpiIndahKeluargaIndonesia dalam memberikan pilihan kendaraan yang cocok bagi keluarga muda. Sebagai Best Value Family Car in Indonesia, Astra Daihatsu Sigra merupakan mobil LCGC MPV berkapasitas 7 penumpang yang telah terjual lebih dari 257 ribu unit hingga Mei 2022 sejak peluncuran perdananya pada 2016.  Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan, Daihatsu resmi meluncurkan penyegaran Astra Daihatsu Sigra pada 7 Juli 2022 bertempat di Summarecon Mall Bekasi, Jawa Barat. Eksterior Astra Daihatsu Sigra Pada sisi eksterior, Astra Daihatsu Sigra tampil lebih sporty dengan sentuhan kombinasi grill serta smoked LED berwarna gelap, ditambah dengan kaca spion samping berwarna hitam sesuai dengan tren saat ini. Selain itu, Sigra tampil dinamis berkat desain baru...

Hino Teken MoU dengan Kota Tangerang Kerja Sama Integrasi Layanan Uji Berkala

PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) swasta pertama yang menyediakan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor secara mandiri.  Perjanjian Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam upaya Hino untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, khususnya di Kota Tangerang. Penandatanganan dilakukan oleh Achmad Suhaely, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama Irwan Supriyono, Direktur After Sales Service & Technical HMSI bertempat di Hino Total Support Center, Jl Raya Gatot Subroto KM 8.5 Jatake Tangerang. Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor yang dilakukan oleh PT HMSI ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021.  Dalam peraturan tersebut, layanan uji berkala yang dapat diberikan oleh pihak swasta hanya terbatas pada perpanjangan masa berlaku uji berkala, sementara pe...